(Konsultan dan Training Center)
PELATIHAN KHUSUS
“PENGEMBANGAN PEMERIKSAAN INTERN (INTERNALl AUDIT) AUDIT SATUAN PENGAWASAN INTERNAL (SPI) RUMAH SAKIT”
Kepada Yth.
Direktur Rumah Sakit, Bagian Diklat Rumah Sakit, Para pengambil keputusan (top management) rumah sakit, Bagian Internal Audit rumah sakit, Bagian Keuangan rumah sakit, Bagian administrasi rumah sakit & para pemerhati yang ingin mengetahui bagaimana internal audit rumah sakit diaplikasikan.
Dengan hormat,
Dalam rangka perwujudan dan pelakasanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit serta Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 1684/MENKES/PER/XII/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit maka rumah sakit perlu membentuk keberadaan suatu Satuan Pengawasan Internal. Tujuan pokok dari suatu pemeriksaan internal adalah membantu agar para anggota organisasi dapat melaksanakan tanggung jawabnya secara efektif. Lebih luas lagi bahwa komponen sistem dapat berfungsi efektif sehingga sistem berjalan sebagaimana yang diharapkan. Supaya tidak terjadi kesenjangan dalam hal komunikasi audit maka pemeriksa internal lebih banyak menempatkan diri untuk membantu para anggota organisasi dalam menilai kinerja dan mengatasi persoalan atau hambatan yang terjadi sehingga dapat berfungsi secara efektif dan kinerja menjadi optimal. Hasil penelitian hubungan persepsi pegawai tentang audit internal dengan efektifitas audit internal di rumah sakit dan menunjukkan hubungan yang signifikan.
Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan rumah sakit dan perluasan jangkauan pelayanan pada masyarakat, status rumah sakit pemerintah dialihkan menjadi perusahaan jawatan (Perjan). Namun begitu konsekuensinya, perilaku dan manajemen rumah sakit termasuk para petugas harus berubah dari birokratis menjadi manajemen perusahaan. Agar rumah sakit Perjan mampu memberi pelayanan bermutu dan mampu bersaing secara sehat dengan rumah sakit swasta, semua petugas di rumah sakit harus mengubah sikap dan perilaku menjadi petugas yang terampil dan profesional. SPI yang bertugas memeriksa keuangan dan operasional rumah sakit, memberi saran perbaikan dan bertanggung jawab ke direksi. Dengan adanya SPI rumah sakit mampu meningkatkan mutu pelayanan dan mengembangkan manajemen agar lebih efisien dan efektif, terutama dalam pengelolaan dana. Sedangkan pelayanan yang baik dan bermutu dapat dilihat dari, waktu tunggu pasien lebih singkat, petugas medis lebih ramah dan lebih perhatian. Kegiatan pengawasan fungsional dan percepatan good governence di rumah sakit diperlukan mengingat dalam pandangan internasional Indonesia menduduki tempat pertama dalam korupsi.
Pertumbuhan ekonomi yang mulai menampakkan hasil positif sekarang ini haruslah dihadapi dengan kesiapan untuk “berubah” dan keberhasilan dalam proses perubahan itu sendiri menuntut kemampuan dalam mengadopsi nilai-nilai pengetahuan dan praktek-praktek kegiatan rumah sakit yang berporos pada good governance. Dalam proses yang berlangsung secara cepat tersebut, posisi auditor internal sebagai pelindung asset rumah sakit sangatlah strategis sehingga ia harus berada dan berperan dalam setiap tahap perubahan (baca: perkembangan) kegiatan rumah sakit. Bagaimana seharusnya auditor internal berperan dan memposisikan dirinya dalam pertumbuhan rumah sakit yang diperkirakan akan mengalami tingkat akselerasi tertinggi beberapa tahun ke depan ini?
Oleh karena itu dalam suatu RS dibutuhkan auditor yang mampu menyusun rencana audit yang lengkap dan jelas, prosedur dan instruksi kerja yang terdokumentasi serta memiliki kompetensi untuk menghasilkan laporan hasil audit secara benar dan tidak memihak yang harus dilengkapi dokumentasi dan komunikasi serta tindakan koreksi yang efektif dan tepat waktu. Hal ini dapat dicapai melalui kombinasi dari pendidikan, pelatihan serta pengalaman kerja Dalam rangka memahami kedudukan, tugas pokok, fungsi serta kegiatan audit internal dalam entitas Rumah Sakit maka perlu dilakukan peningkatan kompetensi melalui pelatihan Internal Audit Rumah sakit. Pelatihan ini dibuat untuk memahami pentingnya pengendalian intern suatu Rumah Sakit untuk mencegah dan mendeteksi adanya kelemahan, membedakan antara kelemahan dan hambatan serta kendala dan beberapa hal mendasar dan spesifik dalam pengendalian intern (internal control).
TUJUAN PELATIHAN :
- Memahami visi dan misi satuan pengawasan intern (internal auditor) rumah sakit.
- Memahami kedudukan dan peran satuan pengawasan intern (internal auditor) rumah sakit
- Memahami tugas pokok satuan pengawasan intern (internal auditor) rumah sakit
- Memahami fungsi satuan pengawasan intern (internal auditor) rumah sakit
- Meningkatkan sumber daya manusia satuan pengawasan intern (internal auditor) rumah sakit melalui kegiatan yang telah dilaksanakan satuan pengawasan intern (internal auditor) rumah sakit.
Outline :
- Terminology internal audit rumah sakit (Audit Internal dalam RS).
- Professional Audit rumah sakit (Fungsi dari Internal Auditor RS).
- Corporate Governance rumah sakit.
- Internal Audit Service rumah sakit (konsep, teknik dan aplikasi audit internal RS).
- Proses Audit Internal rumah sakit.
- Penilaian Resiko rumah sakit.
- Survey Pendahuluan Untuk Penugasan Audit rumah sakit.
- Audit Program rumah sakit (program dan laporan hasil audit rumah sakit).
- Pembuktian rumah sakit (program audit dan pelaksanaan audit rumah sakit).
- Kertas Kerja Audit (KKA) rumah sakit.
- Penyusunan laporan hasil audit terkait dengan temuan dan rekomendasi rumah sakit.
Kriteria Peserta :
Para pengambil keputusan (top management) rumah sakit, Bagian Internal Audit rumah sakit, Bagian Keuangan rumah sakit, Bagian administrasi rumah sakit & para pemerhati yang ingin mengetahui bagaimana internal audit rumah sakit diaplikasikan.
JADWAL TANGGAL DAN TEMPAT PELAKSANAAN PELATIHAN 2025
JANUARI | FEBRUARI | MARET | APRIL | MEI | JUNI | |
06 – 08 | 03 – 05 | 03 – 05 | 10 – 12 | 05 – 07 | 02 – 04 | |
20 – 22 | 17 – 19 | 17 – 19 | 21 – 23 | 19 – 21 | 16 – 18 | |
JULI | AGUSTUS | SEPTEMBER | OKTOBER | NOVEMBER | DESESMBER | |
03 – 05 | 04 – 06 | 01 – 03 | 02 – 04 | 03 – 05 | 01 – 03 | |
14 – 16 | 18 – 20 | 15 – 17 | 16 – 18 | 17 – 19 | 15 – 17 |
TEMPAT PELAKSANAAN :
1. Grage Business Hotel Malioboro, Yogyakarta
Jl. Sosrowijayan No. 242, Kawasan Malioboro, Yogyakarta
2. Grand Puri Saron Hotel Malioboro, Yogyakarta
Jl. Sosrowijayan No. 70, Kawasan Malioboro, Yogyakarta
3. Prima In Hotel Malioboro, Yogyakarta
Jl. Gandekan Lor No. 47, Kawasan Malioboro, Yogyakarta
Info Pendaftaran – Biaya Dan Fasilitas :
Paket A Rp 5.500.000,- /peserta
Menginap di Grand Puri Saron Hotel Yogyakarta
(1 kamar/peserta) selama 3 hari 2 malam, konsumsi (makan pagi, makan siang, makan malam), Coffee break 2 kali sehari, sertifikat, seminar kit, dan foto bersama yang dikemas dalam satu tas eksklusif.
Paket B Rp 4.500.000,-/peserta
Tanpa Menginap di Hotel, seminar kit, sertifikat, dan foto bersama yang dikemas dalam satu tas eksklusif, Coffee break 2 kali sehari dengan makan siang di hotel selama 2 hari.
Bagi peserta Group Minimal 6 orang Untuk wilayah Yogyakarta dan Minimal 12 Orang di luar Yogyakarta dapat request untuk Tempat dan Waktunya (konfirmasi 5 Hari sebelum Hari pelaksanaan)
Dapatkan Diskon 10% Jika Satu Instansi Mengirimkan Minimal 10 orang atau lebih.
Cara Pembayaran
- Biaya Pelatihan Di Transfer Melalui Bank BNI Cabang Yogyakarta a/n. Diklat Center no. rekening 0911017873
- Dibayar langsung pada saat registrasi
Batas Konfirmasi
Batas konfirmasi pendaftaran 3 Hari sebelum hari pelatihan melalui : SMS/WA ke 082136308044, atau email ke : Diklat.center@yahoo.com
UNTUK UNDANGAN DIKLAT/BIMTEK DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DI NOMOR : 082 136 308 044 (Telp. & WA)