- Bimtek / Diklat Manajemen Advokasi Dan Perlindungan Malpraktik di Rumah Sakit 2019, Pelatihan Hukum Kedokteran Oktober 2019, Pelatihan Manajemen Advokasi dan Perlindungan Malpraktik di Rumah Sakit, Public Training Perlindungan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Malpraktek Bagi Rumah Sakit dan Klinik Medis, Uncategorized

PELATIHAN MANAJEMEN ADVOKASI DAN PERLINDUNGAN MALPRAKTIK DI RUMAH SAKIT 2019

(Konsultan dan Training Center)

 

PELATIHAN MANAJEMEN ADVOKASI DAN PERLINDUNGAN MALPRAKTIK DI RUMAH SAKIT

 Kepada Yth.

Direktur Rumah Sakit/Para dokter di seluruh Indonesia

 

Dengan Hormat,

Pelatihan Manajemen Advokasi dan Perlindungan Malpraktik di Rumah Sakit – Dalam praktik kedokteran, setidaknya ada 3 norma yang berlaku yaitu disiplin, etika dan hukum. Disiplin merupakan aturan penerapan keilmuan kedokteran, etika merupakan penerapan etika kedokteran, dan hukum sebagai aturan hukum kedokteran. Dalam istilah kedoteran, etika dapat disebut juga Kodeki (Kode Etik Kedokteran Indonesia) yang keberadaannya berdasar pada Undang –  undang No 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.  Meskipun sudah mempunyai landasan hukum dalam pelaksanan praktik dokter, namun pada kenyataanya masih juga terdapat kasus atau kejadian malpraktik. Kasus terakhir adalah kasus dugaan malpraktik dr. Dewa Ayu Sasiary Prawan di Rumah Sakit Dr Kandau Manado. Bahkan terjadi sampai dengan penahanan dokter dan beberapa asistennya.

Untuk menghadapi kejadian malpraktik, diperlukan pemahaman terkait dengan etika dan pemahaman  hukum bagi dokter ataupun rumah sakit. Pemahaman tersebut diperlukan jika terjadi kasus malpraktik yang menimpa dokter di rumah sakit. Oleh karena itu, telah disusun pelatihan selama 2 hari dengan ruang lingkup materi meliputi:

  1. Posisi Hukum Serta Etika Bisnis Kesehatan Sesuai Kode Etik Kedokteran,
  2. Cakupan Aspek Hukum (Pidana dan Perdata) Serta Legal Standing Rumah Sakit dan Klinik Medis Menghadapi Gugatan Malpraktik,
  3. Tahapan Penanganan dan Penyelesaian Sengketa Gugatan Malpraktik,
  4. Teknik Negosiasi, Pendekatan Kepada Keluarga Korban Sebelum, Ketika dan Setelah Sengketa Malpraktik Terjadi,
  5. Tahapan Litigasi dan Sumberdaya, Tenaga, Waktu dan Dana Serta Batasan Ganti Rugi Yang Harus Diantisipasi,
  6. Peran Public Relations Dalam Manajemen Reputasi, Image dan Penanganan Media Massa Selama Krisis Gugatan Malpraktik,  Manajemen Risiko dan Limitasi Ganti Rugi Atas Gugatan Malpraktek dan Antisipasi Management Internal Rumah Sakit.

 

Tempat : Hotel Grage Bussines (Malioboro)

Jl. Sosrowijayan No. 242 Malioboro, Yogyakarta

INFO PENDAFTARAN – BIAYA DAN FASILITAS :

Paket  A          Rp  5.500.000,- /peserta

Menginap di Grage Ramayana Hotel Yogyakarta (1 kamar/peserta) selama 3 hari 2 malam, konsumsi (makan pagi, makan siang, makan malam), Coffee break 2 kali sehari, sertifikat, seminar kit, dan foto bersama yang dikemas dalam satu tas eksklusif.

Paket  B          Rp  4.500.000,-/peserta

Tanpa Menginap di Hotel, seminar kit, sertifikat, dan foto bersama yang dikemas dalam satu tas eksklusif, Coffee break 2 kali sehari dengan makan siang di hotel  selama 2 hari.

Bagi peserta Group Minimal 6 orang Untuk wilayah Yogyakarta dan Minimal 12 Orang di luar Yogyakarta dapat request untuk Tempat dan Waktunya (konfirmasi 5 Hari sebelum Hari pelaksanaan)

Dapatkan Diskon 10% Jika Satu Instansi Mengirimkan Minimal 10 orang atau lebih.

CARA PEMBAYARAN :

Biaya Pelatihan Di Transfer Melalui BANK Mandiri Cab. Yogyakarta a.n Yusuf Arnedi No. Rek : 137-00-0981293-0 atau dapat dibayar langsung pada saat registrasi

Batas Konfirmasi :

Batas konfirmasi pendaftaran 3 Hari sebelum hari pelatihan melalui : Telp/Fax : 0274 443 6844 atau via SMS/WA ke 082136308044 /087794 373079, atau email ke : Diklat.center@yahoo.com

UNTUK UNDANGAN DIKLAT/BIMTEK DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DI NOMOR : 082 136 308 044/087794373079 (Telp. & WA)