BIMTEK KHUSUS
OPTIMALISASI FUNGSI DAN WEWENANG DPRD DALAM PROSES PENYUSUNAN APBD
Kepada Yth.
- Ketua DPRD/Anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota
- Sekretaris Dewan/Staf Dewan Provinsi/Kabupaten/Kota di – Seluruh Indonesia
Dengan Hormat,
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010, tugas komisi DPRD melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD sesuai dengan ruang lingkup tugas Komisi. Atau dengan kata lain melakukan pembahasan terhadap rancangan peraturan daerah dan rancangan keputusan DPRD.
Ketentuan mengenai penyusunan dan penetapan APBN/APBD dalam UU No 17 Tahun 2003 meliputi penegasan tujuan dan fungsi penganggaran pemerintah, penegasan peran DPR/DPRD dan pemerintah dalam proses penyusunan dan penetapan anggaran, pengintegrasian sistem akuntabilitas kinerja dalam sistem penganggaran, penyempurnaan klasifikasi anggaran, penyatuan anggaran, dan penggunaan kerangka pengeluaran jangka menengah dalam penyusunan anggaran.
Dalam upaya untuk meluruskan kembali tujuan dan fungsi anggaran tersebut perlu dilakukan pengaturan secara jelas peran DPR/DPRD dan pemerintah dalam proses penyusunan dan penetapan anggaran sebagai penjabaran aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang – Undang Dasar 1945.
Sehubungan dengan itu, dalam UU No. 17 Tahun 2003 ini disebutkan bahwa belanja negara dan belanja daerah dirinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja. Hal tersebut berarti bahwa setiap pergeseran anggaran antarunit organisasi, antarkegiatan, dan antarjenis belanja harus mendapat persetujuan DPR/DPRD.
Dalam rangka memantapkan pemahaman mengenai Fungsi dan Wewenang DPRD dalam Proses Penyusunan dan Penetapan APBD, maka kami Diklat Center akan mengadakan Bimtek tentang “Optimalisasi Fungsi dan Wewenang DPRD dalam Proses Penyusunan dan Penetapan APBD”.
Tujuan Bimtek :
Mampu memahami dalam Mengurangi disparitas atau ketimpangan pembangunan antar daerah dan antar sub daerah serta antar warga masyarakat (pemerataan dan keadilan), Memberdayakan masyarakat dan mengentaskan kemiskinan, Mempertahankan atau menjaga kelestarian sumber daya alam agar bermanfaat bagi generasi sekarang dan generasi masa datang (berkelanjutan)
Kriteria Peserta
- Ketua DPRD/Anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota
- Ketua Sekretariat Dewan/Angota Sekretariat Dewan Provinsi/Kabupaten/Kota
JADWAL DAN TEMPAT PELAKSANAAN PELATIHAN 2021
Januari | Februari | Maret | April | Mei | Juni |
14 – 16 | 11 – 13 | 08 – 10 | 08 – 10 | 06 – 08 | 10 – 12 |
25 – 27 | 22 – 24 | 25 – 27 | 22 – 24 | 27- 29 | 24 – 26 |
Juli | Agustus | September | Oktober | November | Desember |
08 – 10 | 12 – 14 | 09 – 11 | 07 – 09 | 11 – 13 | 09 – 11 |
26 – 28 | 26 – 28 | 23 – 25 | 21 – 23 | 25 – 27 | 20 – 22 |
Tempat : Hotel Grage Ramayana Hotel (Malioboro)
Jl. Sosrowijayan No. 33 Malioboro, Yogyakarta
INFO PENDAFTARAN – BIAYA DAN FASILITAS
Paket A Rp 6.000.000,- /peserta
Menginap di Grage Ramayana Hotel Yogyakarta
(1 kamar/peserta) selama 3 hari 2 malam, konsumsi (makan pagi, makan siang, makan malam), Coffee break 2 kali sehari, sertifikat, seminar kit, dan foto bersama yang dikemas dalam satu tas eksklusif.
Paket B Rp 5.000.000,-/peserta
Tanpa Menginap di Hotel, seminar kit, sertifikat, dan foto bersama yang dikemas dalam satu tas eksklusif, Coffee break 2 kali sehari dengan makan siang di hotel selama 2 hari.
Bagi peserta Group Minimal 6 orang Untuk wilayah Yogyakarta dan Minimal 12 Orang di luar Yogyakarta dapat request untuk Tempat dan Waktunya (konfirmasi 5 Hari sebelum Hari pelaksanaan)
Dapatkan Diskon 10% Jika Satu Instansi Mengirimkan Minimal 6 orang atau lebih.
Cara Pembayaran :
- Biaya Pelatihan Di Transfer Melalui Bank BNI Cabang Yogyakarta a/n. Diklat Center no. rekening 0911017873
- Dibayar langsung pada saat registrasi
Batas Konfirmasi :
Batas konfirmasi pendaftaran 3 Hari sebelum hari pelatihan melalui : Telp/Fax : 0274 443 6844 atau via SMS/WA ke 082136308044/087888333850, atau email ke : Diklat.center@yahoo.com
UNTUK UNDANGAN DIKLAT/BIMTEK DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DI NOMOR : 082 136 308 044/087888333850 (Telp. & WA)