Uncategorized

OPTIMALISASI PERAN DPRD DALAM KEMAMPUAN PENGANGGARAN DAN PENGAWASAN SERTA PEMBUATAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN/KOTA

OPTIMALISASI PERAN DPRD DALAM KEMAMPUAN PENGANGGARAN DAN PENGAWASAN SERTA PEMBUATAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN/KOTA

OPTIMALISASI PERAN DPRD DALAM KEMAMPUAN PENGANGGARAN DAN PENGAWASAN SERTA PEMBUATAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN/KOTA

Kepada Yth.

  • Ketua DPRD/Anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota
  • Ketua Sekretariat Dewan/Anggota Sekretariat Dewan di – Seluruh Indonesia

Dengan Hormat,

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang dibentuk di setiap propinsi dan kabupaten/kota pada umumnya dipahami sebagai lembaga yang menjalankan kekuasaan legilsatif, karena itu biasa disebut dengan lembaga legilsatif di daerah. Akan tetapi, sebenarnya fungsi legislatif di daerah, tidaklah sepenuhnya berada di tangan DPRD seperti fungsi DPR-RI dalam hubungannya dengan Presiden sebagaimana ditentukan dalam Pasal 20 ayat (1) juncto Pasal 5 ayat (1) UUD 1945 hasil Perubahan Pertama. Pasal 20 ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa DPR memegang kekuasaan membentuk UU, dan di dalam Pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa Presiden berhak mengajukan RUU kepada DPR.

Sedangkan kewenangan untuk menetapkan Peraturan Daerah (Perda), baik daerah provinsi maupun kabupaten/kota, tetap berada di tangan Gubernur dan Bupati/Walikota dengan persetujuan DPRD. Pengawasan DPRD diatur dalam UU 22/2003 Pasal 61, 62 & 77, 78, Pasal 19, 20 , 49 PP 25/2004, Pasal 43 UU 32/2004, Pasal 292, 343 & 293, 344 UU 27/2009 dan Pasal 132 & 133 PP 58/2005 yang menyatakan bahwa fungsi DPRD diantaranya adalah PENGAWASAN.

Dalam rangka meningkatkan pemahaman anggota DPRD dalam Penganggaran dan Pengawasan Serta Pembuatan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, untuk itu kami Diklat Center akan menyelenggarakan pelatihan/bimtek/diklat dengan materi “Optimalisasi Peran DPRD Dalam Penganggaran dan Pengawasan Serta Pembuatan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota” .

Tujuan

Untuk meningkatkan kapasitas, peran dan fungsi anggota DPRD dalam kemampuan penganggaran, pengawasan serta pembuatan peraturan daerah kabupaten/kota.

Kriteria Peserta

Ketua DPRD/Anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota

Ketua Sekretariat Dewan/Anggota Sekretariat Dewan Provinsi/Kabupaten/Kota

JADWAL DAN TEMPAT PELAKSANAAN PELATIHAN 2020

Januari Februari Maret April Mei Juni
09 – 11 06 – 08 05 – 07 02 – 04 04 – 06 04 – 06
23 – 25 20 – 22 19 – 21 23 – 25 25 – 27 25 – 27

 

Juli Agustus September Oktober November Desember
06 – 08 06 – 08 07 – 09 08 – 10 09 – 11 03 – 05
27 – 29 27 – 29 24 – 26 26 – 28 26 – 28 17 – 19

Tempat : Hotel Grage Ramayana Hotel (Malioboro)

Jl. Sosrowijayan No. 33 Malioboro, Yogyakarta

 

Info Pendaftaran – Biaya Dan Fasilitas :

Paket  A          Rp  4.000.000,- /peserta (Empat Juta Rupiah)

Menginap di Grage Ramayana Hotel Yogyakarta

(1 kamar/peserta) selama 3 hari 2 malam, konsumsi (makan pagi, makan siang, makan malam), Coffee break 2 kali sehari, sertifikat, seminar kit, dan foto bersama yang dikemas dalam satu tas eksklusif.

Paket  B          Rp  3.000.000,-/peserta (Tiga Juta Rupiah)

Tanpa Menginap di Hotel, seminar kit, sertifikat, dan foto bersama yang dikemas dalam satu tas eksklusif, Coffee break 2 kali sehari dengan makan siang di hotel  selama 2 hari.

Bagi peserta Group Minimal 6 orang Untuk wilayah Yogyakarta dan Minimal 12 Orang di luar Yogyakarta dapat request untuk Tempat dan Waktunya (konfirmasi 5 Hari sebelum Hari pelaksanaan)

Dapatkan Diskon 20% Jika Satu Instansi Mengirimkan Minimal 6 orang atau lebih.

Cara Pembayaran :

Biaya Pelatihan DiTransfer Melalui BANK Mandiri Cab. Yogyakarta a.n Yusuf Arnedi No. Rek : 137-00-0981293-0 atau dapat dibayar langsung pada saat registrasi

Batas Konfirmasi :

Batas konfirmasi pendaftaran 3 Hari sebelum hari pelatihan melalui : Telp/Fax : 0274 443 6844 atau via SMS/WA ke 082136308044 /087794 373079, atau email ke : Diklat.center@yahoo.com

UNTUK UNDANGAN DIKLAT/BIMTEK DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DI NOMOR : 082 136 308 044/087794373079 (Telp. & WA)