DIKLAT KHUSUS
“JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM (JDIH) MENURUT UNDANG – UNDANG NO 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANGAN – UNDANGAN DAN PERATURAN PRESIDEN NO. 33 TAHUN 2012 TENTANG JARINGAN DOKUMENTASI HUKUM (JDIH)”
Kepada Yth.
- Kabag. Hukum Pemerintah Daerah
- Kabag. Hukum Sekretariat Daerah
- Kabag. Hukum Sekretariat Dewan
di – Seluruh Indonesia
Dengan Hormat,
Jaringan dokumentasi dan informasi hukum ini adalah bentuk pencerahan dalam memahami arti pentingnya peranan dokumentasi dan informasi hukum nasional yang telah lama di bina keberadaannya dan selalu diupayakan peningkatannya di masing – masing anggota. Jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional terhadap upaya badan pembinaan hukum dalam meningkatkan dan mengembangkan jaringan dokumentasi dan informasi hukum. Jaring dokumentasi dan informasi hukum menjadi sangat penting untuk terus di upayakan secara merata keseluruh anggota jaringan dan dilakukan bersinambungan dan berkelanjutan, seiring dengan dinamika perubahan kehidupan global yang cepat sehingga tuntutan atas kepuasaan dan kebutuhan infoirmasi hukum menjadi semakin tinggi perkembangan teknologi informasi dan komunikasi juga pesat mengakibatkan perubahan para dikma pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum tidak lagi dikerjakan secara konfersional. perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) yang pesat sekarang ini sudah menjadi realitas seharii – hari bahkan merupakan tuntutan masyarakat yang tidak dapat di tawar lagi. tujuan utama perkembangan IPTEK adalah Perubahan kehidupan masa depan manusia yang lebik baik, mudah, Murah Cepat dan Aman. Perkembangan IPTEK terutama teknologi informasi sperti internet sangat menunjang tidak terkecuali dengan instansi Pemerintahan Untuk percepatan Peklaksanaan tugas sesuai dengan amanah UU No. 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sehubungan dengan hal semua diatas, maka kami dari DIKLAT CENTER bersama para Pakar dan Narasumber yang berkompeten akan mengadakan DIKLAT KHUSUS : “JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM (JDIH) MENURUT UNDANG – UNDANG NO 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANGAN – UNDANGAN DAN PERATURAN PRESIDEN NO. 33 TAHUN 2012 TENTANG JARINGAN DOKUMENTASI HUKUM (JDIH)”
Tujuan Diklat
Tujuan utama perkembangan IPTEK adalah Perubahan kehidupan masa depan manusia yang lebik baik, mudah, Murah Cepat dan Aman. Perkembangan IPTEK terutama teknologi informasi seperti internet sangat menunjang tidak terkecuali dengan instansi Pemerintahan Untuk percepatan Peklaksanaan tugas sesuai dengan amanah UU No. 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
MATERI
- Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum (JDIH) Menurut Undang – Undang No 12 Tahun 2011tentang Pembentukan Peraturan Perundangan – Undangan Dan Peraturan Presiden No. 33 Tahun 2012 Tentang Jaringan Dokumentasi Hukum (JDIH) I
- Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum (JDIH) Menurut Undang – Undang No 12 Tahun 2011tentang Pembentukan Peraturan Perundangan – Undangan Dan Peraturan Presiden No. 33 Tahun 2012 Tentang Jaringan Dokumentasi Hukum (JDIH) II
- Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum (JDIH) Menurut Undang – Undang No 12 Tahun 2011tentang Pembentukan Peraturan Perundangan – Undangan Dan Peraturan Presiden No. 33 Tahun 2012 Tentang Jaringan Dokumentasi Hukum (JDIH) III
- Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum (JDIH) Menurut Undang – Undang No 12 Tahun 2011tentang Pembentukan Peraturan Perundangan – Undangan Dan Peraturan Presiden No. 33 Tahun 2012 Tentang Jaringan Dokumentasi Hukum (JDIH) IV
METODE PELATIHAN
- Ceramah
- Diskusi
- Simulasi
- Penyusunan Program
KRITERIA PESERTA
- Staf Penyuluhan Hukum Dan JDIH Prov/Kab/Kota
- Ketua / Anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/kota
- Kepala Bagian /Staf Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota
- Kepala Bagian / Staf Bidang Terkait Sekretariat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota
- Kabag Hukum Perundang-undangan Pemda Provinsi/ Kabupaten/Kota.
JADWAL DAN TEMPAT PELAKSANAAN PELATIHAN 2020
Januari | Februari | Maret | April | Mei | Juni |
09 – 11 | 06 – 08 | 05 – 07 | 02 – 04 | 04 – 06 | 04 – 06 |
23 – 25 | 20 – 22 | 19 – 21 | 23 – 25 | 25 – 27 | 25 – 27 |
Juli | Agustus | September | Oktober | November | Desember |
06 – 08 | 06 – 08 | 07 – 09 | 08 – 10 | 09 – 11 | 03 – 05 |
27 – 29 | 27 – 29 | 24 – 26 | 26 – 28 | 26 – 28 | 17 – 19 |
Tempat : Hotel Grage Ramayana Hotel (Malioboro)
Jl. Sosrowijayan No. 33 Malioboro, Yogyakarta
Info Pendaftaran – Biaya Dan Fasilitas :
Paket A Rp 4.000.000,- /peserta (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
Menginap di Grage Ramayana Hotel Yogyakarta
(1 kamar/peserta) selama 3 hari 2 malam, konsumsi (makan pagi, makan siang, makan malam), Coffee break 2 kali sehari, sertifikat, seminar kit, dan foto bersama yang dikemas dalam satu tas eksklusif.
Paket B Rp 3.000.000,-/peserta (Tiga Juta Rupiah)
Tanpa Menginap di Hotel, seminar kit, sertifikat, dan foto bersama yang dikemas dalam satu tas eksklusif, Coffee break 2 kali sehari dengan makan siang di hotel selama 2 hari.
Bagi peserta Group Minimal 6 orang Untuk wilayah Yogyakarta dan Minimal 12 Orang di luar Yogyakarta dapat request untuk Tempat dan Waktunya (konfirmasi 5 Hari sebelum Hari pelaksanaan)
Dapatkan Diskon 20% Jika Satu Instansi Mengirimkan Minimal 6 orang atau lebih.
CARA PEMBAYARAN
- Biaya Pelatihan Di Transfer Melalui Bank BNI Cabang Yogyakarta a/n. Diklat Center rekening 0911017873
- Dibayar langsung pada saat registrasi
BATAS KONFIRMASI
Batas konfirmasi pendaftaran 3 Hari sebelum hari pelatihan melalui : Telp/Fax : 0274 443 6844 atau via SMS/WA ke 082136308044/087700552021, atau email ke : Diklat.center@yahoo.com
UNTUK UNDANGAN DIKLAT/BIMTEK DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DI NOMOR : 082 136 308 044/0877 0055 2021(Telp. & WA)